Terkait problem tersebut, Dinas terkait menyerahkan sepenuhnya ke pihak berkompeten untuk melakukan penyidikan, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018,”Kita serahkan sepenuhnya kepada PPNS, upaya penangananya seperti apa. Untuk jenis pelanggaran nantinya tergantung hasil pengembangan penyidikan. Penegakkan Perda leading sektornya adalah Satpol-PP. Kamipun telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Banggai tepatnya ke pak Hery Simonz,SH, terkait penebangan pohon itu, leading sektornya adalah DLH,”jelasnya.
Sekadar diketahui, mekanisme dan ketentuan perizinan dalam Perda nomo 4 tahun 2018 pasal 2 ayat 1 menyebutkan, Setiap orang/badan yang akan melakukan penebangan pohon wajib memiliki izin penebangan pohon yang dikeluarkan Bupati.
Ayat 2 menyebutkan, Izin penebangan pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pohon yang dikuasai oleh orang perorang atau badan.
Sementara terinformasi, pohon yang dilakukan penebangan di kawasan objek wisata pantai Kilo Lima adalah program penghijauan yang digenjot melalui APBD.
Adapun ketentuan sanksi administratif pada Perda tersebut diatur pada pasal 14. Untuk sanksi pidana diatur pada BAB VIII, pasal 19. (NS)
