Iklan Banggai Post
Opini

Tambang Nikel Siuna; Luka Kolektif yang Dibiarkan?

Dalam rapat dengar pendapat bersama DLH Banggai, DPRD, dan warga terdampak, Kepala DLH Judy Amisudin menyebut kedua perusahaan belum mengurus izin pembuangan limbah ke sungai, tidak memiliki sediment pond, dan tidak membangun tempat penyimpanan limbah B3. Bahkan, tidak tersedia SDM yang mengelola IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Ini bukan sekadar lalai. Ini bentuk pengabaian hukum. UU No. 32 Tahun 2009 jelas mengatur bahwa kegiatan usaha yang menimbulkan limbah wajib dikelola secara teknis dan legal. Jika tidak, maka bisa dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Apakah perusahaan tidak tahu? Atau justru merasa tak akan pernah disentuh hukum?

Komisi II Sudah Turun – Tapi Jangan Berhenti di Situ

Harus diapresiasi bahwa Komisi II DPRD Banggai sudah turun langsung meninjau dampak di hilir, menyaksikan langsung lumpur dan pencemaran di lahan pertanian serta pesisir. Ketua Komisi, Irwanto Kulap, menyatakan akan segera meninjau kondisi di hulu tambang, untuk memastikan ada tidaknya sediment pond dan bentuk tanggung jawab lingkungan lainnya.

Ini adalah langkah konkret. Tapi publik berharap lebih dari sekadar kunjungan. Jangan berhenti di dokumentasi. Rekomendasi DPRD harus tegas dan menyasar akar persoalan: izin dicabut jika terbukti merusak tanpa perbaikan.

Bukan Anti-Tambang, Tapi Pro-Keadilan

Bagikan: