Berita Utama

Tak Digubris, Warga Desak Evaluasi Sekdis yang Diduga Jadikan Guru P3K Sopir Pribadi

โ€œIni bukan soal siapa yang jadi sopir. Ini soal aturan yang dilanggar atau tidak. PPPK itu jelas kontraknya. Tidak bisa dialihkan sesuka hati,โ€ ujar warga lainnya.

Dalam perjanjian kerja PPPK, pegawai diwajibkan melaksanakan tugas sesuai jabatan yang diangkat. Tugas pokok guru secara umum meliputi mengajar, membimbing siswa, serta melakukan penilaian hasil belajar. Pengalihan tugas menjadi sopir pribadi, jika benar terjadi, dinilai sebagai bentuk penyimpangan fungsi jabatan.

Warga bahkan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh jika dugaan tersebut terbukti. Mereka menilai, apabila ada pelanggaran, maka harus ada konsekuensi sesuai regulasi yang berlaku. Birokrasi pendidikan tidak boleh dikelola berdasarkan relasi personal atau kepentingan individu.

โ€œKalau pejabat tahu aturan tapi tetap melanggar, itu lebih berbahaya. Artinya ada kesengajaan,โ€ tambah warga.

Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tenaga pendidik bekerja sesuai koridor hukum dan etika jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Alin)

Bagikan: