BANGGAIPOST,Simpang Raya- Menggelar hajatan yang mengundang kerumunan sangat dilarang selama masa pandemi Covid-19. Namun masih ada saja warga yang nekat menggelar acara resepsi pernikahan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Simpang Raya, Minggu siang (21/2/2021).
Menerima informasi itu, Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, bersama Sekcam, Kepala Puskesmas dan sejumlah anggota TNI-Polri menuju lokasi dan langsung membubarkan acara tersebut.
“Kemarin kita membubarkan sebuah acara pernikahan di Desa Rantu Jaya. Seluruh tamu undangan diminta bubar,” ungkap Iptu Nanang kepada awak media, Senin (22/2/2021).
Menurut Iptu Nanang, upaya pembubaran ini dilakukan lantaran sudah mengakibatkan timbulnya kerumunan, tak mengantongi izin keramaian, termasuk telah menyalahi Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 43.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021,” ungkap Iptu Nanang Afrioko.
“Tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai,” terang Iptu Nanang.
Kendati dibubarkan, sambung perwira pangkat dua balak ini, warga dapat menerima dengan besar hati. Pemilik rumah dan panitia pesta juga koperatif.
“Alhamdulillah pembubaran berjalan tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah, tamu juga langsung kembali ke rumah masing-masing,” jelas Iptu Nanang.
Mantan Kanit Idik II Satreskrim Polres Banggai ini menerangkan, bahwa pihaknya bersama unsur TNi dan Pemerintah Kecamatan akan terus melakukan aksi serupa jika masih ada warga yang nekat dan menyalahi Surat Edaran Bupati.
“Sosialisasi rutin dilakukan. Maka dari itu kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas,” imbuh Iptu Nanang.
Untuk itu, mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan mentaati Surat Edaran Bupati Banggai guna pencegahan Covid-19.
“Kami harap warga tidak mengabaikan protokol kesehatan dan Surat Edaran ini,” harap Iptu Nanang.(NS/Hmp)