Laporan: Nasri Sei/Banggaipost
BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Selama Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menangani sebanyak 6 Kasus Korupsi di daerah ini.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kasi Intelejen Sarman Santosa Tandisau, S.H, Jumat (29/12), menyebutkan, dari 6 perkara korupsi, dua diantaranya dalam proses penyidikan yakni;
Pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.
Kedua, dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah uso desa uso Kecamatan batui Kabupaten banggai tahun 2017-2021.
Selain itu, satu perkara dalam tahap Penuntutan, yakni dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Lobu T.A 2019 dan T.A2020 an. Terdakwa Lusiana Udopo. Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pekara a quo saat ini upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,”tutur Sarman.
Kejari Banggai juga telah mengeksekusi 3 Kasus Korupsi yakni;
