Laporan: Nasri Sei/Banggaipost
BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Selama Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menangani sebanyak 6 Kasus Korupsi di daerah ini.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kasi Intelejen Sarman Santosa Tandisau, S.H, Jumat (29/12), menyebutkan, dari 6 perkara korupsi, dua diantaranya dalam proses penyidikan yakni;
Pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.
Kedua, dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah uso desa uso Kecamatan batui Kabupaten banggai tahun 2017-2021.
Selain itu, satu perkara dalam tahap Penuntutan, yakni dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Lobu T.A 2019 dan T.A2020 an. Terdakwa Lusiana Udopo. Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pekara a quo saat ini upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,”tutur Sarman.
Kejari Banggai juga telah mengeksekusi 3 Kasus Korupsi yakni;
Pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Jabatan yang dilakukan oknum Pemerintah Desa Tuntung terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT Koninis Fajar Mineral an. Terdakwa Tarif Tamagola.
Kedua, dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi memberi suap atau hadiah kepada Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022 a.n. Terdakwa Soehartono Alias Hery
Ketiga, dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau pungutan liar di kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi a.n Terdakwa Dean Granovic. (*)