Berita

Tabrakan Hilux versus Granmax di Jalan Ahmad Yani, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Akibat kecelakaan itu, kerugian materil diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Petugas Satlantas Polresta Banggai yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan arus lalu lintas yang sempat tersendat serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Pemilik Toyota Hilux yang menabrak bersedia menanggung biaya kerugian dan perbaikan kendaraan yang terlibat.

โ€œSetelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Pemilik mobil Hilux yang menabrak bersedia menanggung biaya kerugian dan perbaikan kendaraan yang terlibat,โ€ pungkas Kasat Lantas.(alin)

Bagikan: