BANGGAIPOST, LUWUK – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banggai diduga masih menerapkan klausul kerahasiaan dalam surat perjanjian kerja sama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pihak sekolah. Klausul tersebut mengatur kewajiban sekolah untuk menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk dugaan keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan.

Hal itu terungkap dari salinan surat perjanjian kerja sama antara Kepala SPPG Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, dengan salah satu sekolah negeri di wilayah tersebut, tertanggal 19 Januari 2026. Dalam dokumen itu, pada salah satu poin disebutkan bahwa pihak sekolah diminta menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi peristiwa yang dapat mengganggu kelancaran program, hingga pihak SPPG menemukan solusi.
Klausul tersebut menimbulkan pertanyaan serius, karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta hak masyarakat untuk mengetahui kejadian yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Padahal, sekolah negeri merupakan badan publik yang terikat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi terkait kesehatan dan keselamatan siswa, termasuk dugaan keracunan makanan, masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan dan tidak dapat ditutup dengan perjanjian administratif.
Praktik serupa sebelumnya sempat menjadi sorotan nasional. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di Kabupaten Sleman, publik dihebohkan dengan beredarnya surat perjanjian MBG yang juga memuat klausul “kerahasiaan” apabila terjadi kasus keracunan. Klausul tersebut menuai kritik keras dari Ombudsman RI Perwakilan DIY karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman informasi dan berpotensi menghalangi hak publik.
Ombudsman DIY bahkan secara tegas meminta sekolah tidak menandatangani perjanjian yang masih memuat klausul bermasalah tersebut. Menyusul polemik itu, pihak SPPG di DIY mengakui bahwa surat tersebut merupakan versi lama dan kemudian menarik serta merevisi perjanjian agar tidak lagi memuat kewajiban menutup informasi kepada publik.
Berbeda dengan DIY yang telah melakukan koreksi, keberadaan klausul serupa dalam perjanjian SPPG di Kabupaten Banggai menunjukkan bahwa masih ada penggunaan draf lama atau penyimpangan dari petunjuk teknis terbaru program MBG.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, perjanjian semacam ini justru menempatkan sekolah dan kepala sekolah pada posisi rentan. Jika terjadi insiden dan informasi ditutup, risiko hukum dan etik bisa berbalik kepada pihak sekolah, sementara perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang berpotensi batal demi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Kabupaten Banggai maupun Dinas Pendidikan setempat terkait masih digunakannya klausul tersebut. Banggai Post masih berupaya meminta klarifikasi untuk memastikan apakah perjanjian itu merupakan kebijakan lokal atau kekeliruan administratif yang belum diperbarui.
Program Makan Bergizi Gratis pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik. Namun transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi tetap menjadi prasyarat utama agar program berjalan aman, kredibel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.(Alin)












