BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU atau pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, karena adanya pelanggaran, membuat suara di dua kecamatan tersebut menjadi 0.
Dengan demikian, tersisa rekapitulasi suara di 21 kecamatan yang tidak bermasalah.
Dari data yang ada setelah dikurangi hasil perolehan suara di Toili dan Simpang Raya yang batal, maka perolehan suara Cabup-Cawabup nomor urut 3 yakni Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang atau pasangan Ma’Anti-Om Bali Mang menjadi unggul dibanding perolehan suara Paslon nomor 1 Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (ATFM) dan Herwin-Hepy sebagai Paslon nomor 2.
Hasil perolehan suara sementara di 21 kecamatan yakni, Paslon 01 berjumlah 76.398 suara, Paslon 02 sebanyak 27.068 suara dah Paslon 03 berjumlah 79.587 suara.
Selisih suara 01 dgn 03 adalah 3.189 suara. PSU di dua kecamatan akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan MK.
Cabup Sulianti Murad berbicara di hadapan wartawan dan relawan pada Kamis petang (27/2/2025) mengatakan, ia bersama Bali Mang telah memiliki modal 3.189 suara unggul dibanding Paslon 01. Karenanya, mereka akan berjuang dan menambah perolehan suara melalui PSU di Toili dan Simpang Raya.
“Doakan kami agar bisa berjuang bersama rakyat dengan memenangkan Pilkada dan mewujudkan Banggai Hebat, agar Kabupaten Banggai lebih maju,” ujarnya. (*)