Berita Utama

Subkontraktor PT Penta Dharma Karsa, PT PAB Diduga Tak Bayarkan Hak 20 Pekerja

Selain persoalan kontrak kerja dan jaminan sosial, Suratman menyebut para pekerja juga mempermasalahkan pembayaran upah lembur yang dinilai tidak sesuai dengan perhitungan. Mereka turut mengeluhkan adanya pemotongan gaji ketika pekerja sakit.

PK-FNPBI Banggai Soroti Kepatuhan Perusahaan

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Pimpinan Kolektif (PK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Banggai, Sugianto Adjadar, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Sugianto menjelaskan bahwa perjanjian kerja pada prinsipnya dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun, khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), terdapat ketentuan yang mewajibkan perjanjian dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

โ€œPerjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun, berdasarkan Pasal 57 ayat (1), sebagaimana dimaknai melalui putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia. Ayat (2) mengatur bahwa PKWT yang dibuat secara tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1) dapat dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),โ€ ujar Sugianto.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan persoalan pemenuhan hak pekerja tidak hanya terjadi pada satu perusahaan pertambangan nikel di Siuna. Menurutnya, terdapat sejumlah perusahaan lain yang diduga menghadapi persoalan serupa.

Bagikan: