Berita Utama

Subkontraktor PT Penta Dharma Karsa, PT PAB Diduga Tak Bayarkan Hak 20 Pekerja


BANGGAI, BANGGAIPOST.COM


Sebanyak 20 pekerja pada perusahaan subkontraktor pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menuntut pemenuhan hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum dibayarkan. Perusahaan yang dipersoalkan adalah PT Putra Abadi Berjaya (PAB), subkontraktor PT Penta Dharma Karsa.

Persoalan tersebut telah dibahas dalam beberapa kali sidang mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai. Namun, menurut keterangan para pekerja, PT PAB belum menunjukkan dokumen kontrak kerja sejak awal mereka bekerja. Perusahaan disebut baru mencatatkan kontrak kerja pada Maret 2026.

Para pekerja menuntut pembayaran pesangon untuk masa kerja sejak awal bekerja hingga Maret 2026, serta kompensasi untuk periode April hingga September 2026.

“Kami menuntut soal hak pesangon dari awal kami kerja hingga Maret 2026 dan kompensasi bulan April hingga September 2026,” kata perwakilan pekerja, Senin (26/10/2026).

Salah seorang pekerja, Suratman, mengungkapkan bahwa sejak mulai bekerja pada 2022, dirinya bersama pekerja lainnya mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja maupun slip gaji. Mereka juga mempertanyakan kejelasan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejak saya kerja tahun 2022, kami tidak pernah ada kontrak kerja, slip gaji, dan kejelasan BPJS,” ujar Suratman.

Bagikan: