BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, secara masif menggelar parenting sosialisasi Pencegahan Perundungan pada anak usia dini.
Instensitas sosialisasi tidak hanya disaat jam kerja saja. Diwaktu libur kantor pun, Dinas yang dinahkodai Faisal Karim,S.Sos,.MSi ini turun ke sejumlah sekolah, hanya demi sebuah harapan terwujudnya anak yang berkualitas bebas dari kekerasan.
Sepertihalnya kegiatan yang digelar di TK Al Hasanah Luwuk, Sabtu (27/4/2024). Tim Dinas P2KBP3A Banggai, disambut antusias orang tua murid, dewan guru, tenaga kependidikan, bersama puluhan warga.
Materi yang berisi pencegahan perundungan pada anak usia dini melalui konsep sekolah ramah anak dibawakan langsung oleh Kepala Dinas P2KBP3A, Faisal Karim.
Dikatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang dapat menimbulkan luka fisik dan mempengaruhi kepribadian/psikis korban anak itu sendiri.
Adapun terkait pencegahan kekerasan anak pada satuan pendidikan kata Kadis, secara tegas diatur dalam Undang-undang Perlindungan anak No. 23/2002.
Pada Pasal 1 disebutkan, segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartsipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian perlindungan anak ini dibangun berdasarkan hak-hak anak dan pemenuhan hak-hak anak tersebut anak perlu mendapat perlindungan. Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diarusutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.
Sementara itu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/ atau Masyarakat.
“Untuk mencegah kekerasan anak di satuan pendidikan, kami menggenjot konsep Sekolah Ramah Anak atau lebih dikenal dengan BARIISAN (Bersih, Aman,Ramah, Indah, Inklusif,Sehat,Asri,Nyaman). Ini merupaan salah satu upaya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak selama berada di sekolah,”paparnya.
Untuk menjabarkan konsep tersebut Dinas P2KBP3A sambung Kadis dapat dilakukan melalui sejumlah strategi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Yakni:
1). Menanamkan nilai-nilai positif dalam pembelajaran; 2). Memberikan pemahaman tentang konflik dan cara mengatasinya; 3). Melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran; 4). Melakukan pendekatan individu dengan siswa yang memiliki potensi untuk melakukan kekerasan.
“Ini harus dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan kekerasan anak, seperti Kampanye anti kekerasan, Penyelesaian masalah social dengan bijak, Penegakan hukum secara adil,”jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam sosialisasi tersebut, Faisal Karim, menjabarkan terkait dampak, bentuk-bentuk, serta penyebab terjadinya kekerasan pada anak, sebagai berikut:
DAMPAK DARI KEKERASAN DALAM SATUAN PENDIDIKAN
Adanya kekerasan di satuan pendidikan dapat berdampak negatif bagi anak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Secara fisik, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami luka-luka, bahkan kematian. Secara psikologis, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami trauma, kecemasan, dan depresi. Secara sosial, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami kesulitan bersosialisasi dan memiliki rasa percaya diri yang rendah.
DAMPAK PADA ANAK YANG MENGALAMI KEKERASAN
Efek kekerasan pada anak juga dapat mempengaruhi Kesehatan dan tumbuh kembang anak. Korban kekerasan anak beresiko mengalami gangguan Kesehatan yang lebih tinggi, baik secara psikis maupun fisik, pada saat mereka tumbuh dewasa.
DAMPAK DARI PERILAKU KEKERASAN
1. Dampak Fisik yaitu luka, memar, lebam, patah tulang, cacat dan kesakitan hingga kematian.
2. Dampak mental dan psikologi yaitu terjadinya perasaan rendah diri, malu terhina, mimpi buruk, depresi, gangguan dalam menjalin hubungan sosail dengan orang lain/trauma
BENTUK-BENTUK KEKERASAN DI SATUAN PENDIDIKAN
1.Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
3.Perundungan
Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
4. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
5. Diskriminasi dan intoleransi
Diskriminasi dan intoleransi yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
6. Kebijakan Yang Mengadung Kekerasan
Kebijakan yang mengandung kekerasan yaitu kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan.
Sementara itu, penyebab terjadinya Kekerasan Terhadap Anak yaitu, timbulnya hasrat seksual secara alamiah yang tidak diiringi pengendalian diri, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, Pergaulan Bebas, Kondisi Ekonomi, pengaruh media pornografi dan pengaruh lingkungan. Penyebab lainnya yaitu stres dalam keluarga dimana bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau istri), atau situasi tertentu.
Di penghujung materinya, Kadis P2KB-P3A memperkenalkan kepada masyarakat dan dunia pendidikan, bahwa saat ini di Kabupaten Banggai, telah hadir inovasi baru penanganan kekerasan anak dan perempuan melalui sistem online atau aplikasi.
Inovasi Dinas P2KB-P3A tersebut diberi nama SICAKAP (Sistem Informasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan). Dimana dalam Aplikasi ini, mempermudah pelaporan Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan. Selain itu juga mempermudah mendapatkan Konseling, Informasi & Edukasi Terhadap Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan.
“Bisa di akses melalui Play Store. Ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dan setiap pelapor dijamin kerahasiaannya. Dalam aspek penindakan kasus yang dilaporkan, kami bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait,”tuturnya.
Bagi korban, urai Kadis, akan diberikan bantuan layanan kesehatan, layanan bantuan hukum, serta layanan rehabilitasi sosial. (Nas)