Ruang Iklan — lebar penuh × 200px
Berita Utama

Sosialisasi Si Ratu Angka, Wabup: Pejabat Pelaksana Harus Memahami Regulasi

Sosialisasi Si Ratu Angka yang digelar BPKAD Banggai, Selasa (27/12).[Foto: Diskominfo Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, MM membuka secara resmi sosialisasi Sistem Informasi Rencana Kebutuhan Milik Daerah (Si Ratu Angka) Tahun 2022, Selasa (27/12).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai itu, bertempat di Estrella Hotel and Conference Centre, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.

Dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan, Wabup menyebutkan permasalahan utama dalam proses penyusunan rencana kebutuhan milik daerah adalah kurangnya pemahaman pihak-pihak pelaksana maupun terkait perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud dalam hal ini, lanjut Wabup, adalah pengguna barang/kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus pengguna barang pada perangkat daerah.

“Mereka haruslah memahami dan melaksanakan mekanisme penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah sesuai dengan regulasi tersebut,” jelas Wabup.

Berdasarkan permasalahan demikian, Wabup berpendapat bahwa sosialisasi merupakan hal penting dan strategis guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah.

Bagikan:
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>
Iklan Banggai Post