“Saya kira, sekalipun misalnya Jamil dianggap tidak bersalah, namun kalau tidak ada yang mendampingi, belum tentu dia bisa menyampaikan keterangannya secara leluasa. Sebab, orang yang dihadapi korban ini dianggap memiliki pengaruh dan dikhawatirkan mendapat perlindungan,” ungkapnya.
Pernyataan mengenai dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu tersebut merupakan pandangan Jono. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Jono menegaskan, proses hukum tetap menjadi dasar untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus itu bekerja secara profesional, objektif, dan terukur agar polemik yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut segera memperoleh kejelasan.
“Saya berharap APH bekerja dengan mengedepankan undang-undang yang berlaku. Saya meyakini keterangan Saudara Jamil perlu didalami secara serius. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum, sehingga persoalan ini bisa terang,” tutupnya.(Alin)
