BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat evaluasi Pajak Daerah, bersama Dispenda dan Bagian Hukum serta sejumlah perusahaan, di Kantor DPRD setempat, Kamis (30/6).
Dalam rapat itu terkuak sejumlah perusahaan menunggak pajak. Salah satu perusahaan dengan nilai tunggakan cukup fantastis adalah JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi.
Tercatat nilai tunggakan Pajak Air Tanah (PAT) senilai Rp.22 miliar sudah termasuk denda yang harus dibayarkan.
“Total pokok tunggakan pajak JOB Rp.17 miliar. Total keseluruhan dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 22 miliar,”beber Anggota Komisi III Syafruddin Husain kepada sejumlah wartawan usai rapat.
Menjadi pertanyaaan mendasar terkait problem ini kata dia adalah, tagihannya harus dilayangkan ke SKK Migas di Jakarta. Sementara wajib pajaknya adalah JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi.
“Saat dikonfirmasi ke pihak JOB oleh Dispenda, tunggakan pajak PAT harus ditagih ke SKK Migas. Ini cukup aneh. Yang kelolah SDA kita adalah JOB perusahaan Swasta, tagihannya kepihak lain,”kesalnya.
Dari perseptif regulasi kata Aleg Dapil 4 ini, pajak pengelolah Sumber Daya Alam (SDA) di kenakan kepada perusahaan pengelolah sebagai wajib pajak.
Hal itu diatur dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merujuk pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009.
“Mereka (JOB.red) berdalih dengan Permen SDM nomor 30 tahun 2017. Sementara regulasi kita (Perda) merujuk pada Undang-undang. Secara hirarki Undang-undang lebih tinggi dari pada Permen,”tandas Haji Udin.
Diakhir komentarnya, ketua DPC PKB Banggai ini menilai, dengan tunggakan pajak senilai Rp. 22 miliar sama halnya JOB tidak punya kepedulian kepada daerah.
“Ini kami akan kejar (pressure), untuk menyelamatkan PAD di daerah ini,”pungkasnya. (Red)