banner 728x250

Soal Sengketa Batas Wilayah Desa Molino dan Bantayan, Ini Rekomendasi Komisi I DPRD

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, membahas penyelesaian sengketa Batas Wilayah Desa Molino dan Bantayan, Senin (6/9).[Foto:Istimewa]

 

BANGGAIPOST, Luwuk- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Komisi I memfasilitasi penyelesaian sengketa Batas Wilayah Desa Molino dan Bantayan, yang di gelar di ruang pertemuan kantor DPRD setempat, Senin (9/6).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, Komisi I mengeluarkan rekomendasi, meminta kepada Camat Luwuk Timur dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai untuk segera membentuk Tim penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Bantayan dan Molino.
,”Komisi I DPRD merekomendasikan kepada instansi terkait untuk segera menyelesaikan sengketa batas Wilayah dengan melibatkan masyarakat kedua desa sesuai amanat undang-undang, serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung lainnya,”tegas Anggota DPRD H. Samiun L. Agi saat memimpin RDP, Senin (6/9).

Terkait upaya penyelesaian sengketa batas wilaya kedua desa, sebelumnya telah dilakukan mediaasi oleh Pemerintahan Kecamatan Luwuk Timur, pada Jumat (13/8) lalu. Hasil pertemuan menghasilkan keputusan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Wilayah Desa Molino-Bantayan nomor: 590/189/KLT/2021.

Adapun keputusan yang dihasilkan yakni, 1). Lahan yang terletak dalam sengketa tersebut adalah masuk wilayah Desa Molino, 2). Warga Desa Molino yang mengolah lahan agar tidak di intimidasi dalam melaksanakan kegiatan di lokasi mereka, Pemerintah Desa Bantayan harus meminta warganya yang memasang patok tersebut agar mengeluarkan patok keluar dari lahan masyarakat yang dipatok, 3). Pengolahan lahan yang masih dimungkinkan oleh warga Desa Bantayan dapat dimusyawarahkan dengan desa terdekat jika masih dalam APL dan bukan kawasan hutan negara, 4). Peserta rapat menyetujui pelepasan patok terhitung Berita Acara di tandatangani, 5). Pihak TNI/Polri Bhabinkamtibmas/Babinsa dapat melepas patok bersama Pemerintah Desa setempat.

Keputusan inipun seketika ditolak oleh Forum Masyarakat Bantayan Kecamatan Luwuk Timur, melalui pernyataan Sikapnya antara lain, masyarakat Bantayan menolak Berita Acara penyelesaian sengketa wilayah Desa Bantayan-Desa Molino yang dilaksanakan oleh Camat Luwuk Timur. Forum masyarakat menilai isi Berita Acara tersebut merupakan keputusan yang memberatkan sepihak.
Dalam pernyataan sikap juga menegaskan, bahwa masyarakat Desa Bantayan akan tetap pada prinsip, bahwa wilayah yang diklaim menggunakan patok sebagai tanda itu, adalah wilayah Desa Bantayan sejak dahulu sebelum adanya masyarakat trasmigrasi.
Ditegaskan pula bahwa Majsyarakat Bantayan tidak pernah menyerobot, merampas, atau mengambil hak-hak atau lahan warga Desa Molino yang secara sah telah menjadi hak mereka dan telah diserahkan oleh Pemerintah. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *