Warga berharap Dinas Perpustakaan Daerah segera mengambil langkah nyata agar bangunan tersebut dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Selain memberikan layanan kepada masyarakat, keberadaan perpustakaan dinilai penting untuk meningkatkan minat baca serta mendukung pengembangan budaya literasi di Kecamatan Luwuk Timur.
Masyarakat juga mengharapkan adanya kepastian mengenai pengelolaan perpustakaan tersebut, apakah tetap dikelola oleh Dinas Perpustakaan Daerah melalui pemerintah kecamatan atau nantinya akan diserahkan kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima Banggaipost, bangunan perpustakaan tersebut saat ini dipinjam dan digunakan oleh salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT), sehingga belum difungsikan sebagai pusat layanan perpustakaan bagi masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi dari Camat Luwuk Timur, persoalan status aset menjadi lebih jelas. Namun, masyarakat berharap penjelasan tersebut segera diikuti dengan langkah konkret agar bangunan yang telah lama berdiri itu dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya sebagai sarana literasi bagi warga.(alin)
