Berita Utama

Soal Berakhirnya Sertifikat HGU PT.KLS, Begini Penjelasan BPN

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Senin (18/7).[Foto:Dokumentasi Banggaipost]

Pihak BPN menjelaskan, sesuai PP 18 tahun 2021, pasal 25 disebutkan, HGU diatas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui apabila memenuhi syarat, yakni, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Artinya, sepanjang masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik, masih bisa digunakan (Pihak Perusahaan.red).

“HGU PT.KLS masih dalam proses pembaruan, lahannya masih bisa digunakan,”tegas perwakilan BPN Mohamad Anwarsyah menanggapi pertanyaan perwakilan masyarakat Toili saat itu.

Sekadar diketahui, RDP yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I Irwanto Kulap,  akan dilanjutkan Minggu ke empat bulan Juli 2022 mendatang. Setelah itu akan dikeluarkan Rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah atas hasil RDP. (NS)

Bagikan: