banner 728x250 banner 728x250

Soal Berakhirnya Sertifikat HGU PT.KLS, Begini Penjelasan BPN

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Senin (18/7).[Foto:Dokumentasi Banggaipost]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Salah satu Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) seluas 6010 Ha telah habis masa berlakunya per 31 Desember 2021.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Anang Indrayu, disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar Komisi I di ruang pertemuan Kantor DPRD setempat, Senin (18/7).

Meskipun telah berakhir Sertifikat HGU kata dia, pihak perusahaan diberi ruang sesuai regulasi, melakukan perpanjangan atau pembaruan atas permohonan pemegang hak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021.

“Sebelum berakhir HGU dimaksud, PT.KLS telah mengajukan pembaruan HGUnya. Luasan dimohon 3711 Ha, dari luasan HGU sebelumnya seluas 6010 Ha,”terangnya.

Iapun belum dapat menyampaikan lebih jauh luasan areal HGU pembaruan yang disetujui, karena statusnya masih dalam proses.

“Belum final, masih dalam proses. Saya tidak bisa memberikan informasi yang belum final,”tutur Anang.

Tidak hanya itu, dikesempatan itu juga, pihak BPN menjawab pertanyaan perwakilan masyarakat Toili tentang status lahan diatas HGU yang telah habis masa berlakunya.

Pihak BPN menjelaskan, sesuai PP 18 tahun 2021, pasal 25 disebutkan, HGU diatas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui apabila memenuhi syarat, yakni, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Artinya, sepanjang masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik, masih bisa digunakan (Pihak Perusahaan.red).

“HGU PT.KLS masih dalam proses pembaruan, lahannya masih bisa digunakan,”tegas perwakilan BPN Mohamad Anwarsyah menanggapi pertanyaan perwakilan masyarakat Toili saat itu.

Sekadar diketahui, RDP yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I Irwanto Kulap,  akan dilanjutkan Minggu ke empat bulan Juli 2022 mendatang. Setelah itu akan dikeluarkan Rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah atas hasil RDP. (NS)