BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Banggai Zulfan Kadim, S.Ag, memberi tanggapan terkait Surat Edaran Kemenag, tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah.
Argumentasi tersebut dilayangkannya menanggapi beragam tanggapan publik atas Surat Edaran No.5 tahun 2022 tersebut.
Agar tidak terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat kata Kasie Bimas, Surat Edaran ini hendaknya harus dipahami secara utuh.
Dijelaskan, jika membaca pedoman itu, sangat jelas bahwa Menteri Agama tidak sama sekali melarang penggunaan pengeras suara.
Dalam konteks ini, Kementerian Agama perlu membangun harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat. Dengan mengatur segala sesuatunya, guna menjaga ketentraman ditengah-tengah masyarakat.
” Ini sangat jelas dalam surat edaran dimaksud misalnya mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara, serta menggunakan alat pengeras suara yang jika didengar terasa enak didengar, bukan dilarang. Ini yang perlu masyarakat ketahui,”tutur Zulfan kepada Banggai Post,Jumat (25/2).
Tidak hanya itu, Kasie Bimas juga menanggapi statman Menteri Agama terkait suara azan dengan gongongan anjing. “Dalam hal ini pak Menteri Agama bukan menyamakan suara azan dengan suara anjing, akan tetapi pak Menteri agama memberikan contoh dalam suatu situasi suara anjing ditengah lingkungan masyarakat islam,”terangnya.
Sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Banggai, ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak termakan isu, serta mengajak masyarakat memahami surat Edaran Menteri agama, yang didalamnya tak ada kalimat larangan.
“Kami menghimbau agar membaca dan mendengar informasi harus dilihat secara utuh. Kami yakin masyarakat islam Kabupaten Banggai mampu menjaga kebersamaan dalam bingkai perbedaan,”pungkasnya. (RED)