Berita Utama

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Foto: Humas Polres Banggai

Tersangka kini terancam hukuman berat, Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (*)

Bagikan: