BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Singkronisasi Program Prioritas Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) Pemda Banggai, yang memanfaatkan Dana Desa melalui Program Nasional Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, dinilai Menyalahi Pedoman Ketahanan Pangan Desa.
Sebagaimana Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Dalam Kepmendes pada poin 3 disebutkan, pedoman ini dibuat sebagai acuan Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagai pembina penyelenggaraan ketahanan pangan di Desa.
“Jadi jelas, Status Pemerintah Daerah dalam program penyelenggaraan ketahanan pangan di desa hanya sebatas pembina. Ini malah melakukan Singkronisasi program SJSP, kami menilai ini menyalahi pedoman Kepmendes tentang Ketahanan Pangan di Desa,”tutur mantan pendamping desa Alwin Palalo,SE, kepada media ini, Senin (18/6/2024).
“Artinya tidak boleh menganggu program nasional dengan memasukkan program prioritas daerah SJSP. Dana Desa minimal 20 persen untuk Program Nasional Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Ini menandakan SPSJ tidak memiliki anggaran, sehingga harus di lakukan sinkronisasi menggunakan Dana Desa,”tambahnya menegaskan.
Ia juga menginformasikan bahwa, pedoman yang di terbitkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu, sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan ketahanan pangan di Desa;
Juga sebagai acuan bagi Desa dalam penggunaan dana Desa untuk program/kegiatan ketahanan pangan;
Serta sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi penyelenggaraan ketahanan pangan di desa.
“Jadi jelas peran masing-masing lembaga. Program Ketahanan Pangan di desa itu adalah murni kewenangan Desa yang membuat program. Perangkat Daerah sebatas melakukan pendampingan atas produk program ketahanan pangan, yang dibuat oleh setiap desa. Bukan melakukan sinkronisasi. Meskipun tanpa SJSP, program nasional ini tetap jalan,”pungkasnya. (NS)