BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Komitmen Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.
Terbukti saat ini, berlangsung press release pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu yang bertempat, di Lobby Mapolres setempat, Senin (22/4) pukul 10.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba menerangkan, total barang bukti yang diamankan 162 sachet dengan berat 497,07 gram, dari total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Februari – 18 April 2024 di wilayah Kabupaten Banggai.
“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp. 994.140.000,” terang perwira dua balak tersebut.
Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 497,07 gram. Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 3.977 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.
IPTU Wira juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Makassar yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.
Ia berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.
Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya. (Hmp)