Sosialisasi Peraturan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (2/10/2025).
BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Ramli Tongko, S.Sos, ST, M.Si, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan, harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Hal itu disampaikan Sekkab saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Kamis (2/10/2025).
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan pengelolaan hutan di Kabupaten Banggai berjalan sesuai regulasi, memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat, dan mampu mendorong tumbuhnya berbagai usaha produktif,” ujar Sekkab.
Kegiatan yang dilaksanakan Bagian SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini dihadiri perangkat daerah, camat, perwakilan perusahaan, serta tokoh masyarakat.
Materi utama yang dibahas meliputi pengelolaan hutan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk perhutanan sosial, agroforestri, ekowisata, serta pengembangan hasil hutan bukan kayu. Narasumber dari pemerintah provinsi dan kabupaten juga menyampaikan kebijakan terbaru terkait pengelolaan hutan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, serta strategi menjaga keseimbangan ekosistem.
Pemerintah Daerah berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mengoptimalkan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Banggai. (Alin)