Berita Utama

Sejumlah Daerah Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja bagi yang berhak

Bagi PPPK, besaran Gaji ke-13 disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 umumnya belum memenuhi syarat penerima.

Sementara itu, CPNS menerima sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan sesuai ketentuan.

Secara nasional, total anggaran Gaji ke-13 diperkirakan mencapai Rp55 triliun. Nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, mulai sekitar Rp1,6 juta hingga lebih dari Rp24 juta, tergantung golongan, jabatan, dan kebijakan daerah masing-masing.

ASN Diminta Perbarui Data Rekening

Pemerintah mengimbau ASN untuk memastikan data rekening tetap aktif dan valid agar tidak terjadi kendala saat pencairan. Jika terjadi masalah administrasi atau teknis, pembayaran susulan dimungkinkan dilakukan setelah Juni 2026.

ASN juga diminta memantau informasi resmi dari instansi masing-masing, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), maupun pemerintah pusat guna menghindari informasi keliru terkait jadwal pencairan Gaji ke-13.

Sementara itu untuk Kabupaten Banggai, waktu pencairan gaji 13 masih belum bisa dipastikan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Damri Dajanun yang dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2026) mengaku masih menunggu petunjuk teknis untuk eksekusi.

Bagikan: