BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyerahkan tersangka (tahap II) 4 orang beserta barang bukti tindak pidana Narkotika, Rabu (3/12/2025).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Hamid.
Kasat Narkoba mengatakan penyerahan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : LP- A/55/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 12 Agustus 2025, dengan tersangka AR (34) warga Kelurahan Karaton, Luwuk, babuk 8 sachet sabu.
Kemudian Laporan Polisi nomor: LP- A/70/IX/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 9 September 2025 dengan tersangka CM alias Odi (40) warga Kelurahan Kaleke, Luwuk, babuk 4 sachet sabu.
Selanjutnya Laporan Polisi nomor: LP- A/62/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 22 Agustus 2025 dengan tersangka AN alias Ardi (30) warga Desa Kayowa, Batui, babuk 1 sachet sabu.
Terakhir Laporan Polisi nomor: LP- A/61/VIII/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 21 Agustus 2025 dengan tersangka JDA alias Yus (32) warga Kelurahan Mangkio, Luwuk, babuk 1 sachet sabu.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 subsider ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banggai demi menjaga keamanan dan kenyamanan. Berharap masyarakat turut berperan aktif bersama memerangi Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Hamid. (Hmp)












