Berita Utama

Satintelkam Polres Banggai Sosialisasi Pembuatan SKCK, Berikut Cara Pendaftaran Online

Personel Satintelkam Polres Banggai saat melakukan sosialisasi melalui brosur tentang pendaftaran online pembuatan SKCK.[Foto:Humas Polres Banggai]

Berikut ini syarat untuk membuat SKCK secara online antara lain:
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
2. Scan Kartu Keluarga (KK),
3. Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah,
4. Rumus sidik jari (jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Unit Identivikasi Satreskrim Polres setempat),
5. Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah,
5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Apabila semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat dimulai. Cara mengurus SKCK secara online, yakni:

Bagikan: