BANGGAI POST, PAGIMANA – Menindaklanjuti penegasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2025 tentang penertiban hewan ternak, Pemerintah Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ternak.
Rapat pembentukan Satgas dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jayabakti, Mirto Pakaya, dan digelar di halaman kantor desa pada Rabu (30/7). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Kepada Banggai Post, Kades Mirto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menjalankan amanat Bupati Banggai terkait penertiban hewan ternak yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan tanggung jawab kami sebagai pemerintah desa. Apa yang sudah diatur dalam ketentuan harus kami laksanakan. Saya imbau kepada seluruh pemilik ternak agar segera mengandangkan atau mengikat hewannya supaya tidak dibiarkan berkeliaran,” tegasnya.
Baca Juga: Tolak Tambang Nikel, Ini Alasan Warga Batui
