Berita Utama

Retribusi Pedagang Pasar Dinaikkan, Begini Reaksi Komisi III DPRD

Terkait implementasi Perda nomor 3 tahun 2020, komisi III nantinya akan mengkonsultasikan dengan Pemerintahan yang baru, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati mengenai Perda dimaksud,”Kalau sudah ada Perbupnya maka aturan tarif retribusi inilah yang akan dipakai. Kan sampai saat ini belum ada Perbupnya, maka biaya retribusi yang digunakan masih merujuk pada Perda nomor 1 tahun 2013,”pungkasnya.(NS)

Bagikan: