Komisi III pun memberi dukungan atas aspirasi yang disampaikan sejumlah pedagang. Bahkan tak tanggung-tanggung komisi III yang dipimpin oleh Fuad Muid memberi jaminan kepada para pedagang pasar, bahwa biaya retribusi jasa umum pelayanan pasar masih menggunakan biaya lama. Yakni merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013.
Pasalnya, regulasi yang baru, yakni Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum pelayanan pasar hingga saat belum dilengkapi dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk tekhnis penerapan Perda dimaksud,” Jika Perda ini diberlakukan, harus ada Perbupnya. Untuk itu, Komisi III DPRD memberi jaminan kepada para pedagang, bahwa retribusi yang diberlakukan masih merujuk pada Perda nomor 1 tahun 2013. Kalau ada yang datang menagih tidak sesuai biaya yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2013 jangan dibayar. Kami jaminannya, jangan takut kalau ada yang sengaja datang menakut-nakuti,”tandas Fuad Muid diapresiasi sejumlah pedagang yang hadir dalam rapat tersebut.
