Berita Utama

Retribusi Pedagang Pasar Dinaikkan, Begini Reaksi Komisi III DPRD

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menyikapi kenaikan tarif Retribusi Pedagang Pasar, Senin (5/4).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Sejumlah pedagang pasar dan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, Senin (5/4). Kedatangan mereka untuk memperjuangkan aspirasi pedagang pasar buntut dinaikkannya retribusi sebesar Rp.210 Ribu perbulannya.

Kehadiran pedagang dan mahasiswa, diterima Komisi III DPRD Banggai. Dalam pernyataan sikap sejumlah mahasiswa dan pedagang menyebutkan bahwa telah terjadi kenaikan biaya retribusi dari Rp. 90 ribu menjadi Rp. 210 ribu perbulan, dari Rp. 2500 perhari menjadi Rp.4000 perhari. Menurut mereka kenaikan biaya ini sangat meresahkan pedagang.

Harusnya kata mereka, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum dituangkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas sesuai Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Apalagi saat ini situasi sulit tengah dihadapi para pedagang pasar ditengah pandemi covid-19. Pembeli sepi. Dalam situasi ini, Pemerintah Daerah mestinya membantu para pedagang, bukannya menaikkan retribusi pedagang pasar.

Untuk itu, mereka mendesak Pemerintah Daerah segera menurunkan biaya retribusi sesuai Perda nomor 1 tahun 2013.

Bagikan: