Berita Utama

Rancangan Perda APBD 2024 Disetujui

Dengan telah adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024, maka sesuai ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan bersama di tandatangani, sehingga memungkinkan dapat ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2023 setelah adanya persetujuan gubernur tentang hasil evaluasi dan diterbitkannya nomor registrasi. (IK)

Bagikan: