Bupati Banggai juga mengingatkan untuk menghindari kelebihan bayar pada pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur.
“Saya minta agar tidak perlu membayar kontraktor yang tidak bekerja, jangan dipaksa untuk membuatkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan,” imbuh dia.
Jika ada anggaran yang tersisa, lanjut Bupati, hentikan kebiasaan untuk buru-buru menghabiskannya dengan mengakali nota-nota atau melakukan pembayaran fiktif.
“Jika ada dana tersisah, silahkan dikembalikan, tidak masalah,” jelasnya.
Selaku instansi penyelenggara, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Herlita Tongko, melaporkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020, setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen LKPD untuk kemudian diserahkan kepada BPK supaya dapat dinilai dan dievaluasi paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berakhir.
“Dokumen LKPD merupakan hasil konsolidasi dan kumpulan laporan keuangan dari perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.
Sebelum memasuki forum rakor, acara didahului penandatangan komitmen penyusunan LKPD oleh Bupati Banggai dan perwakilan peserta rakor.(Dkf)
