BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, SE, M.I.Kom menghadiri rapat koordinasi (Rakor) tentang pencegahan dan pengendalian orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, bertempat di ruang Pahangkabotan Kantor Camat Luwuk, Jalan DR. Sutoyo, Selasa (31/1/2023) pukul 09.45 Wita.
Diskusi ini dilaksanakan karena adanya warga di Kecamatan Luwuk yang mengalami ODGJ sehingga perlu diambil Langkah-langkah untuk mengawasi dan pengobatan terhadap warga ODGJ tersebut.
AKP Agung mengatakan bahwa untuk admistrasi ODGJ diatur kecamatan dan dinas sosial, untuk pengamanannya diatur oleh TNI – Polri dan untuk perawatan ditangani oleh dinas Kesehatan dan RSUD Luwuk.
“Untuk langkah – Langkah yang diambil pihak puskesmas dan RSUD Luwuk yakni memanggil pihak keluarga untuk ekstra lagi mengawas, kemudian melaporkan ke dinas Kesehatan dan dinas sosial,” jelas Kapolsek Luwuk.
“Bahwa banyaknya keberadaan ODGJ yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Luwuk yang dapat saja melakukan gangguan kamtibmas, tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Turut hadir pada rapat tersebut Camat Luwuk Irfan Milang, S.Sos, Letda Inf. Romel Kamea Danramil 1308-01 LB, Sekcam Luwuk Mukhtar Kantu, Kepala Puskesmas Baru Indrawati Laamiri, Perwakilan Dinas Sosial Banggai Makmun, dan para Lurah/Kades Se-Kecamatan Luwuk. (Hmp)