Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Kabupaten Banggai Sulaji menginformasikan, standar harga pasar yang diterapkan oleh PT KLS mengikuti harga TBS yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah.
“Hasil monitoring kami, PT KLS tidak pernah membeli di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah,”ujarnya. (*)
