banner 728x250 banner 728x250

PSU di Simpang Raya Banggai, Pemilih Gunakan Ijazah TK Hingga KTP Jadul

Ilustrasi PSU/Net

BANGGAIPOST.COM,Simra- Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang di gelar di Kecamatan Simpang Raya pada 5 April 2025 lalu, marak menggunakan ijazah dan KTP Jadul berwarna kuning.

Seperti yang terjadi di salah satu TPS Desa Dwipakarya. Salah satu pemilih menggunakan Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK).

“Saya menyaksikan langsung sekitar pukul 09:00 Wita pemilih menggunakan Ijazah TK, tidak menunjukkan KTP,”ucap sumber yang enggan di sebut namanya, Selasa 8 April 2025.

Tidak hanya itu, di TPS yang sama, terdapat pemilih yang diberikan hak suara menggunakan KTP lama berwarna kuning. KTP yang ditunjukkan bertuliskan Kecamatan Bunta.

“Saya menyaksikan langsung Pemilih diberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP zaman dulu berwarna kuning saat Simpang Raya masih bagian dari Kecamatan Bunta,”bebernya.

Mengutip pemberitaan Mahkamah Konstitusi, Jumat 24 Januari 2025, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberi penjelasan terkait ijazah sebagai syarat menggunakan hak pilih di TPS.

“Ijazahnya saja yang ditunjukkan? Itu benar adanya? Kan bisa Kartu Keluarga kan? Kalau di Putusan MK itu punya SIM, kemudian paspor, atau Kartu Keluarga. Nah ini modifikasi ini bawa ijazah,” kata Saldi yang memimpin Majelis Hakim Panel 2 dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK. (*)