BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan pada 5 April 2025 mendatang.
Dua kecamatan yang melaksanakan PSU sesuai instruksi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Banggai, Santo Gotia kepada media ini, Senin 3 Maret 2025, via pesan WhatsApp.
“Hari H pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK dilaksanakan Sabtu, 5 April 2025,” ungkap Santo Gotia.
Ditanya soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada PSU, begini penegasan Santo Gotia.
“Amar Putusan MK jelas, bahwa DPT yang digunakan (untuk PSU) sama dengan pada 27 November 2024 lalu,” tandasnya.
PSU di dua kecamatan ini, akan menjadi penentu siapa yang akan terpilih memimpin Kabupaten Banggai untuk lima tahun kedepan.
Dua pasangan calon dipastikan akan bersaing ketat untuk meraih kemenangan di PSU dua kecamatan yakni Kecamatan Toili, dan Kecamatan Simpang Raya.
Dua Paslon itu adalah Calon Bupati dan Cawabup, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang nomor urut 3, dan petahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) nomor urut 1.
Unggul 3.189 Suara
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU atau pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, karena adanya pelanggaran, membuat suara di dua kecamatan tersebut menjadi 0.
Dengan demikian, tersisa rekapitulasi suara di 21 kecamatan yang tidak bermasalah.
Dari data yang ada setelah dikurangi hasil perolehan suara di Toili dan Simpang Raya yang batal, maka perolehan suara Cabup-Cawabup nomor urut 3 yakni Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang atau pasangan Ma’Anti-Om Bali Mang menjadi unggul dibanding perolehan suara Paslon nomor 1 Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (ATFM) dan Herwin-Hepy sebagai Paslon nomor 2.
Hasil perolehan suara sementara di 21 kecamatan yakni, Paslon 01 berjumlah 76.398 suara, Paslon 02 sebanyak 27.068 suara dah Paslon 03 berjumlah 79.587 suara. Selisih suara 01 dgn 03 adalah 3.189 suara. (*)