“Hanya surat ijinnya torang tidak tau, karena itu lahan milik pemerintah daerah. Nanti sudah ribut-ribut bagani baru torang tau, ternyata tidak ada ijin,” tambah
Dia juga mengatakan, bahwa pembangunan jetty yang sudah dihentikan belum sepenuhnya sampai pada kawasan hutan mangrove. Pihak perusahaan baru melakukan penimbunan jalan.
“Jadi belum sampai di konservasi hutan mangrove, baru penimbunan dan pelebaran jalan. Karna ada jalan yang pernah dibuat pada saat pembangunan pasar,” tuturnya.
Secara terpisah, Pengurus Pokdarwis Desa Lokotoy, Rahmat Bungalo yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, bahwa benar belum sampai pada kawasan hutan mangrove, tetapi akibat dari rencana pembangunan jetty tersebut menjadi beberapa pohon mangrove tumbang.
“Betul baru jalan yang dibikin, belum sampai di kawasan konservasi hutan mangrove. Hanya pada saat pembuatan jalan itulah ada pelebaran jalan dan disitulah beberapa pohon mangrove tumbang dan rusak. Karena itu jalan yang perusahaan timbun ada pohon mangrove,” jelasnya.
Sehingga kata Rahmat, sudah seharusnya pihak PT. WIKA bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan saat ini. Bukan kemudian pembangunan jetty tidak lagi dilakukan ekosistem alam yang berada di kawasan tersebut selesai.
