Iklan Banggai Post
Berita Utama

Prinsip Penataan Daerah Pemilihan, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Banggai Kepulauan di Pemilu 2019

Undang-undang 7/2017, pasal 191 terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, diatur : Jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/kota dengan ketentuan :
Pertama; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi,
Kedua; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi,
Ketiga; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi,
Keempat; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi,
Kelima; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi,
Keenam; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi,
Ketujuh; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi,
Kedelapan; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Bagikan: