Iklan Banggai Post
Berita Utama

Prinsip Penataan Daerah Pemilihan, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Banggai Kepulauan di Pemilu 2019

Oleh :
MUSLIM ABD. MUIN B
Komisioner KPU Kab. Banggai Kepulauan Periode 2018-2023


ESENSI penataan daerah pemilihan adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur dalam pasal 185, dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

Pertama, Kesetaraan nilai suara. yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara.

Bagikan: