— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Peredaran Narkoba di Banggai Kian Mencemaskan

Penangkapan seorang oknum perangkat desa karena dugaan kepemilikan sabu kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat Banggai. Kasus ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam beberapa pekan terakhir, aparat terus mengungkap peredaran narkotika dari Luwuk hingga Balantak Bersaudara.


LAPORAN: PARLIN YUSUF, BANGGAIPOST.COM


Sebuah informasi dari masyarakat masuk ke meja penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai pada pertengahan Juni lalu. Sepintas, laporan itu terdengar seperti banyak laporan lain yang kerap diterima aparat: dugaan peredaran narkotika di wilayah Balantak Bersaudara.

Namun ketika penyelidikan bergerak dan seorang pria berinisial SA alias Y (49) diamankan pada Selasa malam, 16 Juni 2026, fakta yang terungkap menghadirkan keprihatinan tersendiri. Pria tersebut bukan sosok asing di tengah masyarakat. Ia merupakan perangkat desa yang sehari-hari menjadi bagian dari roda pemerintahan di salah satu desa di Kecamatan Balantak Utara.

Dari tangan SA, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Jumlahnya memang tidak besar. Jauh lebih kecil dibanding sejumlah pengungkapan narkotika lain yang dilakukan aparat dalam beberapa bulan terakhir. Namun yang membuat kasus ini menyita perhatian bukan semata berat barang bukti yang ditemukan, melainkan pesan yang tersirat di baliknya: peredaran narkoba tampaknya telah menyentuh ruang-ruang sosial yang selama ini diharapkan menjadi benteng terdepan masyarakat.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Balantak Bersaudara.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Balantak Bersaudara, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan SA pada Selasa malam,” ujar Hasanuddin.»

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang diduga berada dalam penguasaan pelaku. Penyidik menduga SA terlibat dalam aktivitas menjual, menguasai, menyimpan, maupun membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan.

Jika dilihat secara terpisah, penangkapan SA mungkin hanya satu dari sekian banyak perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum. Namun ketika ditempatkan dalam rangkaian pengungkapan kasus sepanjang beberapa bulan terakhir, peristiwa ini memperlihatkan pola yang patut menjadi perhatian bersama.

Bukan Peristiwa yang Berdiri Sendiri

Kasus SA bukanlah satu-satunya pengungkapan narkotika yang terjadi di Kabupaten Banggai dalam beberapa pekan terakhir.

Hampir setiap pekan, aparat mengumumkan penangkapan baru dengan pola yang nyaris serupa. Berawal dari informasi masyarakat, dilanjutkan penyelidikan, lalu berujung pada penangkapan dan penyitaan barang bukti sabu.

Pada 8 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Banggai menangkap RM alias I (39), warga Kecamatan Balantak. Ia dicegat di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, saat menggunakan mobil rental. Dari tangannya ditemukan lima paket sabu dengan total berat 6,16 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita yang dibungkus tisu.

Penyidik menduga barang tersebut akan diedarkan di wilayah Balantak Bersaudara.

Dua hari sebelumnya, tepatnya 6 Juni 2026, polisi juga mengamankan AH alias I (47), warga Kecamatan Masama. Dalam kasus itu ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih menjadi target pengembangan.

Pada awal Juni, aparat juga mengungkap kasus lain di Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan. Seorang pria berinisial YL (25) diamankan bersama 27 paket sabu dengan berat sekitar 4,98 gram. Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam bantal guling di rumah yang ditempatinya.

Masih pada periode yang sama, jajaran Polsek Bunta menggerebek rumah seorang warga berinisial AA (47) dan menemukan 14 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Deretan kasus tersebut memperlihatkan satu kenyataan yang sulit diabaikan: peredaran sabu tidak hanya berada di pusat kota, tetapi telah menjangkau kecamatan-kecamatan hingga wilayah pedesaan.

Jejak yang Berulang di Balantak Bersaudara

Dari sejumlah kasus yang terungkap, satu nama wilayah berulang kali muncul: Balantak Bersaudara.

Kasus RM dan SA sama-sama memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Sebelumnya, aparat juga pernah menangani perkara narkotika yang melibatkan warga maupun aparatur desa di wilayah yang sama.

Memang belum ada kesimpulan bahwa seluruh kasus tersebut berada dalam satu jaringan. Namun kemunculan berulang nama Balantak dalam berbagai pengungkapan menunjukkan bahwa wilayah ini menjadi salah satu titik perhatian aparat dalam peta peredaran narkotika di Banggai.

Secara geografis, kawasan Balantak memiliki mobilitas masyarakat yang cukup tinggi dengan konektivitas menuju sejumlah wilayah lain di Kabupaten Banggai. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan penindakan.

Karena itu, aparat sangat bergantung pada informasi masyarakat untuk mendeteksi aktivitas yang sulit terlihat dari permukaan.

Ketika Aparatur Desa Terseret

Yang membuat kasus SA mendapat perhatian lebih luas adalah statusnya sebagai perangkat desa.

Dalam struktur pemerintahan, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka terlibat dalam urusan administrasi, pembangunan desa, pelayanan sosial, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Posisi tersebut membuat aparatur desa tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi figur yang diharapkan mampu memberikan teladan di lingkungan tempat tinggalnya.

Karena itu, ketika seorang perangkat desa tersangkut dugaan tindak pidana narkotika, dampaknya tidak berhenti pada proses hukum semata. Kasus seperti ini juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di tingkat akar rumput.

Fenomena tersebut sekaligus menunjukkan bahwa narkotika tidak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial.

Dalam berbagai kasus yang terungkap di Banggai selama beberapa tahun terakhir, tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pekerja swasta, nelayan, pengangguran, hingga aparatur pemerintahan.

Perang Melawan Sabu yang Belum Usai

Sepanjang 2026, Polres Banggai terus mencatat pengungkapan kasus narkotika dengan jumlah tersangka yang tidak sedikit.

Sebagian kasus melibatkan barang bukti dalam jumlah kecil, sementara sebagian lainnya mengarah pada dugaan jaringan distribusi yang lebih luas.

Pola yang muncul relatif sama. Barang diperoleh dari pemasok tertentu, dibawa ke wilayah Banggai, kemudian diedarkan kembali dalam paket-paket kecil untuk memudahkan transaksi sekaligus mengurangi risiko terdeteksi.

Di tengah kondisi tersebut, laporan masyarakat terbukti menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam membantu aparat memutus rantai peredaran narkoba.

Hampir seluruh pengungkapan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas tertentu di lingkungan mereka.

Penangkapan SA di Balantak Utara kembali menegaskan pola tersebut.

Di satu sisi, kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman narkotika masih hadir hingga ke ruang-ruang sosial yang paling dekat dengan masyarakat, bahkan menyentuh lingkungan pemerintahan desa. Namun di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan bahwa kesadaran warga untuk melapor mulai menjadi benteng penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Banggai.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah narkoba masih beredar di Banggai. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan jawabannya sudah jelas.

Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa jauh jaringan itu telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, dan seberapa kuat komitmen bersama untuk menghentikannya sebelum semakin mengakar.(*)