Pemusnahan sebagai barang bukti di TKP itu dilakukan petugas lantaran jarak tempuh dan akses untuk menuju Desa tersebut harus menyebrangi sungai dengan menggunakan rakit bambu.
โSeluruh pemilik miras cap tikus tersebut diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,โ tandas AKP Candra.
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolsek Toili sebanyak 447 liter miras jenis cap tikus dengan rincian, 24 buah jeriken ukuran 5 liter, 2 buah jeriken ukuran 10 liter, 6 buah jeriken ukuran 20 liter, 2 buah jeriken ukuran 35 liter dan dua buah galon, 2 buah drum dan 3 buah ember berisikan miras jenis cap tikus.(NS/Hmp)

