BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Ratusan liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis cap tikus yang akan diselundupkan ke wilayah Kintom, Kabupaten Banggai disita jajaran Polsek Luwuk, Jumat (3/6/2022).
Minuman beralkohol tersebut diamankan Polisi dari salah satu agen mobil di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu dus rokok ukuran besar berisi miras cap tikus yang berasal dari wilayah Tentena Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng
“Kami yang menerima informasi itu langsung mendatangi TKP dan memeriksa paket yang diduga berisi cap tikus,” ungkap Candra.
Dari pemeriksaan paket itu, polisi menemukan 103 kantong plastik ukuran 600 ml berisi miras cap tikus.
“Miras ini milik pria berinisial RR (34) warga Desa Solan, Kecamatan Kintom. Ia mengaku bahwa minuman haram ini dikirim oleh rekannya dari Tentena,” beber Candra.
Saat ini barang bukti cap tikus dan pemiliknya sudah diamankan di Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.(Hmp)