“Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan,” terang AKP Arifin.
Akibat perbuatan tersebut, PT Donggi Senoro LNG mengalami kerugian materiil mencapai Rp3.347.365.746.
โDari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,โ tambahnya.
Polresta Banggai berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.(*)
