BANGGAIPOST,Luwuk- Polres Banggai menggelar konferensi pers kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan di Mapolres Banggai, Rabu (12/1/2022).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Kasus ini terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe 168 House, samping SPBU Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 03.45 Wita dini hari.
Dengan pelapor atau korban berinisial MTA (28) anggota Polri, sedangkan terlapor berinsial RD dan MS.
Dimana sekitar pukul 03.45 wita korban MTA sedang bercerita dengan seorang perempuan saksi AMD, kemudian RD mendatangi saksi sembari bertanya kepada saksi AMD “Sudah mau balik, dengan siapa. Dan Saksi menjawab “Iya, saya mau balik “.
“Setelah itu RD mendekati MTA dan langsung memukul dengan tangan sebanyak dua kali hingga mengenai mata kiri bagian bawah hingga korban terjatuh,” ungkap AKBP Yoga.
Karena dalam keadaan terdesak, korban MTA mencabut Senjata Api (Senpi) HS dari pinggang lalu dikokang sebanyak tiga kali dan treger senpi tertekan. Sehingga senpi yang diarahkan ke tanah meletus megenai paha kiri RD.
