BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polres Banggai menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus pembunuhan di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat (7/7/2023).
Tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa melayang ini sebelumnya didasari dengan Laporan Polisi bernomor : LP – B / 134 / III / 2023 /SPKT / Res Bgi / Polda Sulteng, tanggal 10 Maret 2023 dan Surat pemberitahuan hasil pentidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Banggai, Nomor : B-1151 / P.2.11 / Eoh.1 / 07 / 2023.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan tersangka yang berinisial AN, alias Anda, (36), warga Jalan Pulau Nias Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan ini diserahkan bersamaan dengan Barang Bukti (BB).
Diantaranya satu buah badik dan rumah badik, satu buah handphone Oppo Reno 08 warna hitam dan satu lembar kaos warna hijau.
Penyerahan Tersangka dan barang Bukti atas dugaan kasus pembunuhan yang mengakibatkan ZS alias Kepok meninggal dunia ini merupakan (Tahap II).
Sesuai dengan hasil Rekonstruksi yang memuat 33 adegan tempo itu dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.
Tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Velly Kasdi, SH.
“Adapun tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk untuk selanjutnya ditetapkan sebagai titipan jaksa,” pungkasnya. (Hmp)