โSurat tilang nantinya dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan,โ jelasnya.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Banggai AIPTU Saripudin, SH menyebut penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Saat ini Satlantas Polres Banggai masih fokus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum penindakan dilakukan secara penuh.
Sosialisasi dilakukan di ruang publik hingga sekolah-sekolah, salah satunya di SMK Negeri 1 Luwuk pada 20 Mei 2026 lalu.
Masyarakat diimbau mulai membiasakan diri mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar, melengkapi surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. (*)
