BANGGAIPOST.COM,LuwukTimur-Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ditangkap aparat Polres Banggai, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pasutri berinsial HD (41) dan WM alias W (19) ini ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan.
“Kasus ini terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. TKPnya di rumah pelaku, Luwuk Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, kepada awak media di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Selasa (21/11/2023) pagi.
Kasus ini berawal saat korban mendatangi rumah pelaku HD dengan tujuan untuk berobat (dukun), setibanya di TKP korban disambut istri pelaku yakni WM.
“WM ini memanggil korban masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung,” ungkap Amin.
Selanjutnya, pelaku HD mulai melakukan aksinya bejatnya dengan memijat paha, sambil melepas celana hingga celana dalam korban.
“Saat pelaku HD beraksi menyetubuhi, korban hanya bisa terdiam. Lalu korban ini bangun dan hanya melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar,” tutur Amin.
Dari hasil interogasi, pelaku HD mengakui telah menyetubuhi korban saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang saat itu disaksikan istri pelaku.
“Dan kedua pelaku ini mengakui kalau sudah merencanakan perbuatan untuk menyetubuhi korban,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di rumah tanahan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini masih didalami penyidik Satreskrim, guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” tutup Amin.(Hmp)