LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial RP (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Bungin, Kilometer 1 Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (9/10/2026) lalu, sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba. Dalam operasi itu, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,22 gram. Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, dompet ponsel berwarna cokelat, satu alat isap bong, dua wadah kaca pireks, empat sendok sabu yang terbuat dari bekas sedotan, serta 10 sachet kosong. Polisi juga mengamankan korek api gas, satu tempat permen, satu unit telepon genggam, dan buku catatan yang disebut berisi hasil penjualan.
RP bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Satresnarkoba Polresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menduga RP melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
