BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polisi melakukan olah TKP penemuan jenazah pria gantung diri pohon kompleks Keles, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (12/8/2023) malam.
“Sekitar pukul 20.00 Wita anggota menerima laporan masyarakat adanya jenazah pria gantung diri di pohon,” kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, kepada wartawan, Minggu (13/8/2023) pagi.
Dari keterangan saksi yakni ayah korban, mengatakan, bahwa korban bernisial RN (28) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk ini sempat meminta restu untuk menikah dengan kekasihnya yang berbeda keyakinan.
“Dua hari sebelum kejadian tepatnya 10 Agustus 2023 koban meminta restu kepada ayahnya untuk menikah,” ungkap Amin mengutip keterangan ayah korban.
Mendengar permintaan itu, ayah korban merestui dengan syarat kekasihnya mengikuti agama keluarga korban, namun kekasih korban menginginkan agar korban yang mengikuti keyakinan keluarga kekasihnya.
“Sehingga korban menjadi dilema dan diduga mengambil jalan pintas untuk melakukan gantung diri,” tuturnya.
Ayah korban juga menjelaskan, sebelum korban melakukan gantung diri korban sempat mengirimkan pesan singkat melalui whatshapp kepada pacarnya agar mencari korban di TKP.
“Korban saat itu mengirimkan foto kepada pacarnya sedang memegang seutas tali di bawah pohon” jelas perwira pangkat dua balak ini.
Selain itu, saksi lainnya berinisial DV (40) warga Kelurahan Bungin Timur, menerangkan sekitar pukul 17.00 Wita pacar korban meminta tolong untuk membantu mencari korban yang ingin bunuh diri di TKP.
“Sehingga saksi bersama sejumlah teman-temannya pergi untuk mencari korban,” terang Kasi Humas.
Setelah kurang lebih 30 menit melakukan pencarian, saksi DV akhirnya berhasil menemukan korban dengan kondisi gantung diri di pohon dan tidak bernyawa.
“Dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda tindak kriminal. Barang bukti yang ditemukan yakni tali nilon yang digunakan untuk gantung diri,” sebut Amin.
Keluarga korban menerima dengan ikhlas kematian korban dan menolak untuk dilakukan otopsi.
“Pihak keluarga membuat surat pernyataan untuk menolak pemeriksaan otopsi/visum terhadap korban,” pungkasnya.(Hmp)